Kuala Simpang – Proyek pembangunan atau penanganan long segment ruas jalan batas Aceh Timur—Kota Karang Baru, Aceh Tamiang menjadi sorotan publik.
Hal tersebut dikarenakan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp12.222.272.000 itu diduga memakai material tidak berizin alias ilegal.
“Kita patut menduga material yang digunakan pada pembangunan long segment ruas jalan batas Aceh Timur—Kota Karang Baru itu ilegal,” kata salah satu masyarakat, yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Seharusnya, kata dia, hal tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum atau instansi terkait setempat, sehingga tidak terkesan adanya pembiaran, serta seolah proyek tersebut tanpa masalah.
“Aparat penegak hukum jangan diam saja dan terkesan melakukan pembiaran terkait dugaan itu, padahal sudah disorot publik. Kalau memang ada pelanggaran hukum, ya harus ditindak, tidak boleh dibiarkan,” ketusnya.
Media ini juga mencoba konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada aparat penegak hukum soal adanya dugaan pembiaran penggunaan material ilegal tersebut. Namun, hingga berita ini tayang belum mendapat respon.
Untuk diketahui, proyek bernilai fantastis itu dikerjakan oleh pengusaha bernama TA, melalui CV Pante Radja. YP.