Tempias.id, Jakarta – Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’ Jessica Wongso bebas bersyarat. Jessica bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Pengacarhttps://www.tempias.id/tag/Jessica Wongsoa Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan sejumlah kegiatan yang dilakukan kliennya selama 8,5 tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa Inggris, dia mengajari orang yoga, dia juga mengerjakan kerajinan-kerajinan,” ungkap Otto, dikutip pada Senin, 19 Agustus 2024.
Selain itu, Otto juga mengatakan bahwa Jessica sempat memberikan hadiah untuk cucunya yang baru lahir berupa hasil kerajinan dari hasil yang dibuatnya selama mendekam di penjara.
“Ada satu bukti saya akan tunjukkan. Ini adalah waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan,” ucap Otto Hasibuan.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bebasnya Jessica saat ini, karena upayanya sendiri yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Karena memberikan manfaat tidak hanya pada diri sendiri tapi juga sekitar.
“Kan kita nggak pernah melakukan hal-hal upaya-upaya untuk dibebaskan. Tapi mungkin secara normatif saya tanya Pak Andika (Kakanwil DKI Jakarta), dia bilang ya karena dia (Jessica) memenuhi semua ketentuan-ketentuan untuk dia bisa bebas,” ujar Otto.
“Seperti saya katakan tadi, saya tidak bohong oleh kalian juga. Saya tanya tadi, itu sebenarnya Jessica ini keluar kenapa? dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi. Iya jadi mungkin Jessica Wongso berkelakuan baik di lapas ya,” tambah Otto. YP.